Fachri Aja, Pengertian Pencatatan Pajak Dalam Laporan Keuangan | Tanpa basa-basi lagi, panduan kali ini seputar pencatatan pajak dalam laporan keuangan. Pada artikel yang kami bagikan pada kesempatan kali ini, kami akan menjelaskan beberapa poin tentang fungsi pencatatan pajak di dalam laporan keuangan. Setiap Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk DHBL (Daftar, Hitung, Bayar, dan Lapor) Pajak. Khususnya pelaporan, Wajib Pajak diwajibkan menyelenggarakan administrasi yang baik tentang kegiatan bisnisnya. Dalam kaitannya dengan kewajiban perpajakan, tiap tiap WP wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan kegiatan usahanya. Oleh karena itu, Anda bisa memulai membaca artikel mengenai pencatatan pajak dalam laporan keuangan secara lengkap dibawah ini.
Table of Contents
Unsur-Unsur Pencatatan Pajak Dalam Laporan Keuangan
Pengertian pencatatan yakni pengumpulan data informasi secara teratur perihal peredaran bruto dan/atau penerimaan penghasilan sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang. Hal tersebut rutin harus dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi yang diperkenankan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto, maksudnya yakni wajib pajak orang pribadi yang peredaran brutonya dibawah 600 juta dalam setahun.
Syarat-syarat penyelenggaraan pencatatan adalah sebagai berikut:
1. Diselenggarakan bersama dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kesibukan usaha yang sebenarnya.
2. Pencatatan terdiri atas data informasi yang disatukan secara teratur perihal peredaran atau penerimaan bruto dan atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang, juga penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenakan pajak yang bersifat final.
3. Diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka arab, satuan mata uang rupiah, dan disusun didalam bahasa Indonesia atau didalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan.
4. Buku, catatan, dokumen yang jadi dasar pencatatan dan dokumen lain juga hasil pengolahan data informasi yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi online wajib pajak mesti menyimpan dokumen tersebut selama 10 tahun di Indonesia.
Tujuan pencatatan adalah untuk mempermudah:
1. Pengisian SPT
2. Penghitungan penghasilan Kena pajak
3. Penghitungan PPN dan PPnBM
Wajib pajak yang menyelenggarakan pencatatan:
1. Wajib pajak orang pribadi yang jalankan kesibukan usaha atau pekerjaan bebas yang diperbolehkan menghitung penghasilan neto bersama dengan mengfungsikan norma penghitungan penghasilan neto berdasarkan pasal 14 ayat (2) undang-undang pajak penghasilan
2. Wajib pajak orang pribadi yang tidak jalankan kesibukan usaha atau pekerjaan bebas.
Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi
Penutup
Sekian yang dapat Fachri Aja bagikan, tentang Pengertian Pencatatan Pajak Dalam Laporan Keuangan, dimana kita telah mengetahui bebebrapa unsur fungsi pencatatan laporan keuangan yang berdampak pada perpajakan perusahaan. Terima kasih telah mengunjungi fachriaja.com, semoga bermanfaat dan sampai jumpa lagi di artikel perpajakan berikutnya.