Hukum Reksadana Menurut Islam, Halal atau Haram ?

By | Februari 26, 2020

Fachri Aja – Hukum Reksadana Menurut Islam, Halal atau Haram? | Anda yang muslim dan menyukai tentang cara berinvestasi yang menguntungkan akan lebih baik membaca artikel ini. Seperti yang Anda tahu Indonesia adalah negara dengan warga negara yang mayoritas adalah pemeluk agama Islam. Dan merupakan negara muslim terbesar yang ada di dunia. Kebutuhan masyarakat akan instrumen investasi atau tabungan juga cukup pemilih. Karena ada syariat agama yang harus dipenuhi. Lalu bagaimana dengan reksadana menurut Islam?

Adanya aturan agama yang mengharuskan para pemeluknya menghindari riba karena termasuk perbuatan yang haram juga menjadi alasan masyarakat dalam menentukan jenis investasi yang mereka pilih. Lalu bagaimana dengan Anda? Apakah Anda tahu hukum reksadana menurut islam?

Jenis Investasi Reksadana Menurut Islam, Halal atau Haram?

reksadana menurut islam

reksadana menurut islam

Agar terhindar dari hasil investasi yang mengandung unsur riba. Kebanyakan masyarakat muslim akan cenderung memilih emas atau properti sebagai instrumen investasi mereka. Karena memang sudah turun temurun. Namun melakukan investasi terhadap aset seperti itu Anda juga akan membutuhkan dana sebagai modal yang cukup besar dan bisa juga mencapai nominal ratusan juta rupiah.

Saat ini, semakin berkembangnya produk investasi dengan modal terjangkau seperti reksadana. Mulai banyak dikenal karena Anda bisa mulai berinvestasi dengan modal minimal 10.000 saja.

Jika Anda belum terlalu mengerti reksadana. Anda bisa membaca artikel investasi yang link nya tercantum di akhir artikel Fachri Aja. Bagaimana penjelasan mengenai investasi di reksadana menurut islam? Mari simak beberapa poin penting dibawah ini.

1. Fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Pertama ada fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang berpendapat bahwa boleh jika kaum muslim berinvestasi pada reksadana syariah. Anda bisa melihat fatwa no. 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Rekda Dana Syariah.

DSN-MUI adalah sebuah lembaga resmi milik negara yang dipercaya dalam mengeluarkan fatwa tentang ekonomi syariah untuk dijadikan pedoman bagi masyarakat muslim di Indonesia. Jadi reksadana menurut islam adalah Halal, Terutama reksadana syariah.

2. Akad

Kedua pembedaan antar reksadana syariah dengan reksadana konvensional adalah akadnya. Akad syariah ini meliputi adanya akad kerjasama, sewa-menyewa, dan akad bagi hasil dalam mekanisme kegiatan reksadana syariah. Hal ini juga tercantum pada Fatwa MUI No. 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah.

3. Halal

Ketiga masyarakat juga tidak perlu merasa khawatir mengenai keuntungan (return) yang dihasilkan jenis investasi ini mengandung unsul riba. Sebab efek atau aset yang menjadi pengolahan investasi syariah telah diseleksi oleh pihak Otoritas Jasa Keungan (OJK) ke dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diawasi oleh DSN-MUI.

DES sendiri berfungsi sebagai acuan atau pedoman bagi para pihak reksadana syariah dalam menempatkan dana pengelolaan nya. Efek yang dapat masuk kedalam DES ini harus memiliki ketentuan sesuai dengan syariah. Misalnya efek berupa saham. Diterbitkan oleh perusahaan dengan penerapan bunga utang tidak boleh lebih dari 45% dari asetnya. Dan pendapatan non-halal perusahaan tersebut tidak lebih 10% dari total pendapatan.

Nah, Itulah tiga alasan mengapa berinvestasi di reksadana menurut islam itu halal. Karena berbasiskan syariah. Tentunya Anda juga harus bisa memilih dalam memilih instrumen investasi. Sehingga bagi para pemeluk islam. Anda tidak memiliki keterbatasan untuk tidak melakukan investasi.

Baca Juga : Inilah Alasan Pertimbangan Membeli Reksadana Terbaik

Penutup

Sekian yang bisa Fachri Aja bagikan tentang Hukum Reksadana Menurut Islam, Halal atau Haram. Semoga informasi yang dimuat artikel ini bisa bermanfaat untuk Anda. Terima kasih dan sampai jumpa di artikel investasi selanjutnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *