Fachri Aja, Tindak Pidana Pasal Penipuan Jual Beli Barang Online | Update lagi, hari ini kami ingin berbagi sedikit ilmu seputar pasal penipuan jual beli barang. Tulisan yang kami sajikan kali ini menceritakan tentang pasal penipuan jual beli barang online. Hal yang perlu diingat adalah bahwa jual beli secara online pada prinsipnya adalah sama dengan jual beli secara faktual pada umumnya.
Hukum perlindungan konsumen terkait transaksi jual beli online pun tidak berbeda dengan hukum yang berlaku dalam transaksi jual beli secara nyata. Namun sebelum itu Anda bisa baca artikel ini tentang Bisnis Kreatif Anak Muda. Jadi, silahkan Anda baca artikel ini secara lengkap agar wawasan Anda semakin luas.
Table of Contents
Pidana Pasal Penggelapan dan Penipuan Jual Beli Barang Secara Online
Pembedanya hanya pada penggunaan sarana internet atau sarana telekomunikasi lainnya. Akibatnya adalah dalam transaksi jual beli secara online sulit dilakukan eksekusi ataupun tindakan nyata apabila terjadi sengketa maupun tindak pidana penipuan.
Baca Juga: Melindungi Bisnis Kreatif Anak Muda
Sifat siber dalam transaksi secara elektronis memungkinkan setiap orang baik penjual maupun pembeli memalsukan identitas dalam setiap transaksi maupun perjanjian jual beli. Dalam hal pelaku usaha atau penjual ternyata menggunakan identitas palsu dalam jual beli online tersebut.
Maka pelaku usaha dapat juga dipidana berdasarkan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) tentang penipuan. Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. Bunyi selengkapnya Pasal 378 KUHP adalah sebagai berikut:
“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”
Bunyi selengkapnya Pasal 28 ayat (1) UU ITE adalah sebagai berikut:
“Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik”.
Penutup
Sekian yang dapat Fachri Aja bagikan, dimana usaha yang Anda bangun dan telah mempelajari langkah memulai usaha dari nol. Jangan sampai rusak seketika karena usaha Anda di cap oleh konsumen sebagai penipu. Terima kasih telah mengunjungi fachriaja.com, semoga bermanfaat dan sampai jumpa lagi di artikel bisnis berikutnya.